salam

Selasa, 28 April 2009

rakaat sholat taraweh

Diterjemahkan (agak bebas) dari http://www.islam-qa.com/index.php?ref=82152&ln=eng

Riwayat bahwa Umar bin Khattab ra memerintahkan sholat Tarawih 20 rakaat, datang dari empat orang tabi'in. Berikut ini adalah riwayat mereka:

1. Diriwayatkan Saa’ib ibn Yazeed berkata :"‘Umar ibn al-Khattaab ra mengumpulkan orang pada bulan Ramadan untuk dipimpin (berjamaah) oleh Ubayy ibn Ka’b dan Tameem al-Daari dalam 21 rakaat, dan mereka biasa membacakan hingga ratusan ayat, dan mereka selesai sebelum fajar tiba." Sejumlah perawi meriwayatkan dari Saa'ib, sebagian menyebutkan 20, 21 atau 23. Mereka adalah: Muhammad ibn Yoosuf, putra dari saudarinya al-Saa’ib, dari al-Saa’ib, dan diriwayatkan oleh ‘Abd al-Razzaaq dalam al-Musannaf (4/260) dari riwayat Dawood ibn Qays dan lainnya. Yazeed ibn Khusayfah. Diriwayatkan oleh Ibn al-Majd dalam al-Musnad (1/413) dan darinya oleh al-Bayhaqi dalam al-Sunan (2/496) Al-Haarith ibn ‘Abd al-Rahmaan ibn Abi Dhubaab. Diriwayatkan oleh ‘Abd al-Razzaaq dalam al-Musannaf (4/261).Riwayat-riwayat tersebut adalah shahih, diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya dari al-Saa’ib ibn Yazeed. Mereka menyebutkan 20 rakaat pada masa ‘Umar ibn al-Khattaab ra. Kelebihan yang disebutkan, 21 atau 23, merujuk ke Tarawih dan Witir.

2. Diriwayatkan bahwa Yazeed ibn Rumaan berkata: "Pada masa ‘Umar ibn al-Khattaab, orang biasa sholat 23 rakaat pada malam Ramadhan."
Hal ini diriwayatkan darinya oleh Imam Malik dalam al-Muwatta’ (1/115). Al-Nawawi mengatakan dalam al-Majmoo’ (4/33): Riwayat ini mursal, karena Yazeed ibn Rumaan tidak hidup pada masa 'Umar. Akhir kutipan.

3. Diriwayatkan dari Yahya ibn Sa’eed al-Qattaan bahwa ‘Umar ibn al-Khattaab ra memerintahkan seseorang untuk memimpin mereka dalam sholat 20 rakaat. Hal ini diriwayatkan oleh Ibn Abi Shaybah dalam al-Musannaaf (2/163) dari Wakee’ from Maalik. Tapi Yahya ibn Sa’eed tidak hidup pada masa 'Umar.

4. Diriwayatkan bahwa ‘Abd al-‘Azeez ibn Rafee’ berkata: Ubayy ibn Ka’b biasa memimpin sholat 20 rakaat selama Ramadhan di Madinah, dan dia berwitir 3 rakaat. Hal ini diriwayatkan oleh Ibn Abi Shaybah dalam al-Musannaf (2/163).
Dari hal tersebut sudah jelas bagi kita bahwa 20 rakaat adalah cara Tarawih yang biasa dilakukan pada masa ‘Umar ibn al-Khattaab. Permasalan Tarawih adalah sangat umum bagi orang masa itu, dan hal ini diteruskan dari generasi ke generasi. Riwayat Yazeed ibn Rumaan dan Yahya al-Qattaan digunakan, meskipun mereka tidak hidup pada masa yang sama dengan Umar ra, karena tidak diragukan lagi mereka mengetahuinya dari banyak orang yang hidup pada jaman Umar ra, dan hal ini tidak membutuhkan isnaad, karena semua penduduk Madinah adalah isnad-nya. Imam al-Tirmidhi rahimahullah berkata dalam Sunan (3/169): "Kebanyakan ulama memandang apa yang diriwayatkan dari 'Umar, Ali, dan sahabat Rasulullah (ra) adalah 20 rakaat. Ini adalah pandangan dari al-Thawri, Ibn al-Mubaarak dan Syafi'i." Syafi’i berkata: "Ini yang aku pelajari di tanah kami, di Mekah mereka sholat 20 rakaat." Ibn ‘Abd al-Barr berkata dalam al-Istidhkaar (2/69): Dua puluh rakaat diriwayatkan dari ‘Ali, Shateer ibn Shakl, Ibn Abi Mulaykah, al-Haarith al-Hamadaani dan Abu’l-Bakhtari. Ini adalah pandangan dari kebanyakan ulama, dan ini pandangan dari ulama Kufi, Ulama Syafi'i dan kebanyakan fuqaha. Diriwayatkan dalam riwayat shahih dari para sahabat dari Ubayy ibn Ka’b, dan tidak ada perbedaan pendapat dari Sahabat.
'Ata' berkata: Saya besar pada masa ketika orang sholat 23 rakaat termasuk witir. Silakan lihat dalam Musannaf Ibn Abi Shaybah (2/163). Ibn Taymiyah rahimahullah berkata dalam Majmoo’ al-Fataawa (23/112): "Adalah terbukti bahwa Ubayy ibn Ka’b biasa memimpin sholat 20 rakaat ketika malam Ramadhan, dan dia biasa sholat Witir dengan 3 rakaat. Kebanyakan Ulama berpikir bahwa ini adalah Sunnah, karena hal ini matang terjadi di kalangan Muhajirin dan Anshar, dan tidak ada yang keberatan dengan hal ini. Sebagian menganggap mustahab (disukai) untuk sholat 39 rakaat, didasarkan fakta bahwa ini adalah praktek penduduk Madinah pada masa silam."
Terkait dengan riwayat Imam Malik, Yahya al-Qattaan dan lainnya dari Muhammad ibn Yoosuf dari al-Saa’ib ibn Yazeed di al-Muwatta' (1/115) dan dalam Musannaf Ibn Abi Shaybah (2/162), "sebelas rakaat', maka ini dimengerti sebagai apa yang dilakukan pertama kali, kemudian 'Umar menambah hingga 20 rakaat sehingga pembacaan (Quran) dalam sholat lebih mudah (ringan) bagi jamaah. Ibn ‘Abd al-Barr berkata dalam al-Istidhkaar (2/68):
"Bisa dimengerti bahwa sholat pertama pada jaman 'Umar adalah 11 rakaat, kemudian dia mengurangi panjang sholat (tiap rakaatnya) dan membuatnya 21 rakaat, supaya pembacaan Quran lebih ringan bagi jamaah, dan supaya mereka akan ruku dan sujud lebih banyak. Tapi sangat dimungkinkan bahwa riwayat 11 rakaat adalah kekeliruan. Wallahua'lam." Ibn Taymiyah berkata dalam Majmoo’ al-Fataawa (23/113): "Ketika Ubayy ibn Ka’b mengimami mereka pada satu jamaah, dia tidak bisa membuat mereka berdiri terlalu lama, sehingga dia menambah rakaat, supaya waktu sholatnya sama panjang. Sehingga mereka menambah jumlah rakaat. Dia biasa sholat malam 11 atau 13 rakaat, kemudian setelah tahu masyarakat Madinah sulit berdiri terlalu lama ketika sholat, sehingga mereka menambah jumlah rakaat, sehingga mencapai 39."
Yang kedua: Sholat malam adalah luas cakupannya, dan tidak ada jumlah rakaat yang pasti. Yang hendak sholat lebih dari 11 rakaat, diperbolehkan, dan siapa yang hendak sholat lebih atau kurang, maka juga diperbolehkan. Hal ini juga berlaku bagi Sholat Taraweeh pada Ramadhan. Ibn Taymiyah berkata dalam Majmoo’ al-Fataawa (23/113): "Satu kelompok berkata bahwa terbukti dalam al-Saheeh dari Aisyah bahwa Rasulullah tidak sholat lebih dari 13 rakaat para Ramadhan, atau pada waktu lain, dan beberapa orang tidak pasti terhadap riwayat ini, karena mereka berpikir bahwa hal ini kontradiksi dengan hadits shahih dan juga praktek dari Khilafah Rasyidah dan perbuatan muslim (waktu itu).
Namun pendapat yang benar adalah semuanya itu baik, seperti yang dikatakan Imam Ahmad, tidak ada jumlah pasti rakaat untuk sholat malam pada Ramadhan, karena Rasulullah SAW, tidak menentukan jumlah angka." Shaykh Ibn Baaz berkata dalam Majmoo’ al-Fataawa (11/322): "Sudah terbukti bahwa 'Umar ra mengatakan kepada seseorang yang dia pilih dari sahabat untuk sholat 11 rakaat, dan terbukti (juga) bahwa mereka sholat 23 rakaat atas perintahnya. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini luas cakupannya, dan masalah tersebut adalah fleksibel menurut para sahabat. Hal ini juga ditunjukkan dengan perkataan Rasulullah: "Sholat malam adalah dua dengan dua."
Wallahua'lam.